Pengadaan sarana dan prasarana merupakan fungsi operasional pertama dalam manajemen sarana dan prasarana pendidikan persekolahan. Fungsi ini pada hakikatnya merupakan serangkaian kegiatan untuk menyediakan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan sesuai dengan kebutuhan, baik berkaitan dengan jenis dan spesifikasi, jumlah, waktu maupun tempat, dengan harga dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (2007:6) mengatakan bahwa pengadaan merupakan kegiatan untuk menyediakan perlengkapan dalam usaha untuk menunjang pelaksanaan proses belajar mengajar. Ada beberapa alternatif cara dalam pengadaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan. Beberapa alternatif cara pengadaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan tersebut adalah sebagai berikut:
1) Pembelian.
2) Pembuatan Sendiri.
3) Pengiriman Hibah atau Banatuan.
4) Penyewaan.
5) Pinajaman.
6) Pendaurulangan.
7) Penukaran.
8) Perbaikan atau Rekondisi.
Artikel lain tentang Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Pengadaaan adalah segala kegiatan untuk menyediakan semua keperluan barang, benda, atau jenis barang bagi keperluan pelakasanaan tugas untuk mencapai tujuan pendidikan. Dalam pengadaan barang sebenarnya tidak lepas dari perencanaan pengadaan yang dibuat sebelumnya baik mengenai jumlah maupun jenisnya (Arum, 2006:46).
Pengadaan dilakukan sebagai bentuk realisasi atas perencanaan yang telah dilakukan sebelumnya. Tujuannya untuk menunjang proses pendidikan agar berjalan efektif dan efesien sesuai dengan tujuan yang diinginkan (Barnawi, 2012: 60).
Adapun menurut Rugaiyah dan Atik Sismiati pengadaan adalah proses kegiatan mengadakan sarana dan prasarana yang dapat dilakukan dengan cara-cara membeli, menyumbang, hibah, dan lain-lain (Rugaiyah, 2011:65).
Adapun fungsi dari pengadaan sarana dan prasarana pendidikan mengatur dan menyelenggarakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan baik menyangkut jenis, jumlah, kualitas, tempat, dan waktu yang dikehendaki (Arum, 2006:47).
Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dapat dilaksanakan dengan cara sebagai berikut (Barnawi, 2012:60-63):
1) Pembelian
2) Produksi Sendiri
3) Penerimaan Hibah
4) Penyewaan
5) Peminjaman
6) Pendaurulangan
7) Penukaran
8) Rekondisi/rehabilitasi.
Pengadaan sarana dan prasarana dapat juga dilakukan dengan usaha-usaha yang ada di sekolah itu sendiri, ataupun sumbangan dari pemerintah masyarakat. Pengadaan sarana dan prasarana atas usaha sendiri bisa dilakukan oleh sekolah yang disesuiakan dengan daftar kebutuhan yang telah direncanakan sebelumnya, sehingga barang-barang yang diperoleh sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan di awal perencanaan. Proses pengadaan berbagai jenis sarana dan prasarana sekolah, seperti:
- Buku, Yang dimaksud dengan buku disini adalah buku pelajaran, buku bacaan, buku perpustakaan dan buku-buku lainnya. Buku yang dapat dipakai oleh sekolah meliputi buku teks utama, buku teks pelengkap, buku bacaan baik fisik maupun non fiksi, vbuku sumber dan sebagainya.
- Alat, Pengadaan alat-alat sekolah dapat dilakukan dengan cara membeli, membuat sendiri dan memerima bantuan. Alat-alat yang dibutuhkan sekolah berupa alat kantor dan alat pendidikan. Alat kantor ialah alat-alat yang biasanya digunakan dikantor, misalnya komputer, alat hitung, alat penyimpan uang, alat pendeteksi uang palsu, dan alat pembersih. Sementara alat pendidikan lainnya yang biasa digunakan dalam kegiatan pembelajaran, misalnya alat peraga, alat praktik, alat kesenian, dan alat olahraga (Barnawi, 2012:67).
- Perabot, Perabot merupakan sarana pengisi ruangan, misalnya kursi, lemari, rak, filing cabinet, dan lain-lain.
- Bangunan, Pengadaan bangunan dapat dilakukan dengan membangun bangunan baru, membeli bangunan, menerima hibah bangunan, menyewa bangunan, dan menukar bangunan (Barnawi, 2012:64).
- Tanah, Pengadaan tanah dapat dilaksanakan dengan cara yaitu : membeli tanah, menerima bantuan/hadiah. Menukar.
- Kendaraan, Pengadaan kendaraan tersebut untuk studi banding dan mempermudah transportasi murid dalam melakukan kegiatan. Pengadaan sarana tersebut untuk menunjang kegiatan pendidikan. Adapun pengadaan kendaraan dapat dilaksanakan dengan pembelian secara lelang, pembelian melalui proses penunjukan langsung (Arum, 69-70).
Ada tiga hal pendistribusian perlengkapan sekolah dalam pengadaan sarana prasarana sekolah yaitu (Bafadal, 2003:38):
a) Ketepatan barang yang disampaikan, baik jumlah maupun jenisnya.
b) Ketepatan sasaran penyampaiannya.
c) Ketepatan kondisi barang yang disalurkan.
Leave a Reply