1. KOORDINASI PERENCANAAN
Koordinasi antarinstitusi perencanaan dilakukan sebagai bagian dari manajemen perencanaan melalui teknik atau peran pengembangan model-model perencanaan yang baku dan telah teruji. Hal ini dimaksudkan agar terbentuk hubungan kerja sama yang baik antar dan antara institusi perencanaan di pusat dan di daerah, antardaerah, dan antarsektor. Dengan koordinasi yang baik diharapkan tidak terjadi tumpangtindih pekerjaan sehingga sumber daya 7M dapat digunakan secara efektif dan efisien.
2. PERAN INSTITUSI PERENCANAAN
Institusi perencanaan seperti Dinas Pendidikan, Bappeda, Bagian Perencanaan Pendidikan, Seksi Perencanaan Pendidikan sangat berperan dalam kegiatan koordinasi perencanaan pendidikan dalam rangka menyamakan persepsi tentang substansi kebijakan untuk menyelesaikan konflik kepentingan dalam pemanfaatan sumber daya, dan mensinkronkan antara kebijakan dan rencana pelaksanaan yang dilakukan oleh masyarakat, lembaga, atau organisasi sesuai kewenangannya. Dalam rangka koordinasi perencanaan tersebut, institusi perencanaan berkepentingan untuk membuat rencana strategis.
Sumber:
Usman, Husaini. 2011. Manajemen: Teori, Praktek, dan Riset Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara. Hal.131.
Keyword terkait:
perencanaan pendidikan di indonesia, perencanaan pendidikan nasional, perencanaan pendidikan menurut para ahli, perencanaan pendidikan di sekolah, perencanaan pendidikan dalam sistem pendidikan nasional.