Penetapan Nilai Konversi Zakat Fitrah 2023 di Banjarmasin – AsikBelajar.Com. Kementerian Agama (Kemenag) di Kota Banjarmasin sudah memutuskan tentang besarnya nilai kewajiban menunaikan Zakat Fitrah Mulai tanggal 01 Ramadhan sampai dengan tanggal 30 Ramadhan tahun 2023 ini atau sebelum 1 Syawal pada tahun ini. Keputusan tersebut melalui rapat penentuan kadar Zakat Fitrah di Ruang Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin.
Rapat menghasilkan keputusan bahwa nilai zakat fitrah tahun 2023 mengalami sedikit penurunan dalam nilai uang dibandingkan dengan tahun lalu.Zakat fitrah sebanyak 3,5 Liter (2,5 KG) dinilai dengan uang sesuai dengan jenis beras yang di konsumsi.
Kementerian Agama Kota Banjarmasin bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjarmasin telah menetapkan nilai zakat fitrah tahun 2023 ini. Nilai yang ditetapkan mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Kantor Agama Kota Banjarmasin Tahun 2023, tentang penggunakan zakat fitrah berupa beras sebanyak 3,5 liter atau 2,5 kilogram.
Nilai Konversi Zakat:
Adapun hasil keputusan rapat penetapan kadar zakat fitrah dinilai dengan uang dengan besaran minimal untuk beras unus, beras mutiara, beras mayang dan sejenisnya, beras rojolele/pandan wangi dan sejenisnya sebesar Rp. 70.000, untuk beras siam unus, karan dukuh dan sejenisnya Rp. 65.000, beras ganal/biasa dan sejenisnya Rp. 45.000, beras rojolele/pandan wangi dan sejenisnya Rp. 40.000, sedangkan beras dolog dan sejenisnya Rp. 35.000,–
Demikian yang dapat kami informasikan untuk konversi besarnya zakat fitrah tahun 1444 H / 2023 M dari kantor Agama Banjarmasin.
Leave a Reply